Tabel 1. Keuangan Desa Pulukan, 2021 - 2023
| Tahun | APBD Desa (Rp) | PAD (Rp) | ADD (Rp) | Bagi Hasil Pajak (Rp) | Dana Desa (Rp) | Bantuan Keuangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| 2023 | 3.051.561.257 | 141.000.000 | 1.148.729.846 | 312.475.729 | 1.187.592.000 | 189.316.000 |
| 2022 | 3.019.174.749 | 85.241.000 | 1.392.438.002 | 323.298.819 | 997.444.000 | 101.800.000 |
| 2021 | 3.483.369.544 | 76.840.000 | 1.433.468.872 | 376.288.672 | 1.422.572.000 | 183.200.000 |
Sumber Data : Desa Pulukan, Profil Desa
Tabel 2.Jumlah Petani Desa Pulukan,2021 - 2023
| Tahun | Petani Sawah (KK) | Petani Kopi (KK) | Petani Kelapa (KK) | Petani Cengkeh (KK) | Petani Kakao (KK) |
|---|---|---|---|---|---|
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 2023 | 137 | 180 | 260 | 240 | 296 |
| 2022 | 137 | 180 | 260 | 240 | 296 |
| 2021 | 558 | 180 | 260 | 240 | 180 |
Sumber Data : Desa Pulukan, Profil Desa
Grafik Keuangan Desa Pulukan (2021 - 2023)
Sumber Data : Desa Pulukan, Profil Desa
Grafik Jumlah Petani Desa Pulukan (2021 - 2023)
Sumber Data : Desa Pulukan, Profil Desa
Konsep definisi yang digunakan terkait dengan keuangan desa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khusus untuk penggunaan ADD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.
| Nomor | Nama Variabel (Karakteristik) |
Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumeral) |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa |
APBD Desa |
Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa |
Tahunan |
| 2 | Pendapatan Asli Desa (PAD) | Pendapatan Asli Desa (PAD) |
Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli Desa |
Tahunan |
| 3 | Alokasi Dana Desa (ADD) | Alokasi Dana Desa (ADD) |
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah |
Tahunan |
| 4 | Bagi Hasil Pajak | Bagi Hasil Pajak Daerah |
Alokasi yang diberikan kepada Desa yang bersumber dari realisasi penerimaan pendapatan pajak daerah |
Tahunan |
| 5 | Dana Desa | Dana Desa | Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. | Tahunan |
| 6 | Bantuan Keuangan | Bantuan Keuangan | Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa. Diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan |
Tahunan |
| 7 | Jumlah Keluarga Petani Sawah | Keluarga Petani Sawah | Jumlah keluarga (KK) yang terlibat dalam kegiatan pertanian di lahan sawah, untuk konsumsi sendiri atau dijual | Tahunan |
| 8 | Jumlah Keluarga Petani Tanaman Perkebunan | Keluarga Petani Tanaman Perkebunan | Jumlah keluarga (KK) yang terlibat dalam kegiatan pertanian tanaman perkebunan, baik sebagai pemilik lahan maupun penyewa. Petani ini biasanya memproduksi tanaman perkebunan untuk konsumsi sendiri atau dijual di pasar | Tahunan |