You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Sosialisasi P2K2 bagi KPM PKH di Desa Pulukan: Pentingnya Transparansi dan Kesesuaian Bantuan Sosial

Administrator 03 Maret 2025 Dibaca 143 Kali
Sosialisasi P2K2 bagi KPM PKH di Desa Pulukan: Pentingnya Transparansi dan Kesesuaian Bantuan Sosial

Pulukan, 3 Maret 2025 – Gedung PAUD Desa Pulukan menjadi tempat diselenggarakannya Sosialisasi Program Perlindungan dan Kesejahteraan Keluarga (P2K2) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Septian Cahyadi, selaku Pendamping Sosial, serta didampingi oleh Kasi Kesejahteraan Desa Pulukan, I Made Suarnaya. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme dan aturan dalam penyaluran bantuan sosial PKH.

Dalam sambutannya, I Made Dwi Septian Cahyadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. "Program PKH ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, perlu dipahami bahwa bantuan ini memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima," ujarnya.

1

Poin-Poin Penting dalam Sosialisasi

1. Kesesuaian Jumlah Bantuan yang Diterima
   Peserta sosialisasi diingatkan untuk memastikan bahwa jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran dan memastikan bantuan tepat sasaran.

2. Masa Penerimaan Bantuan Maksimal 5 Tahun 
   Bantuan PKH diberikan maksimal selama 5 tahun. Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi kembali untuk menentukan kelanjutan bantuan. "Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah penerima bantuan sudah mampu mandiri atau masih memerlukan dukungan," jelas I Made Suarnaya.

3. Pemberhentian Bantuan Diluar Kewenangan Pemerintah Desa
   Pemberhentian bantuan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi juga dapat dilakukan oleh pihak lain. Misalnya, jika penerima bantuan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bantuan akan dihentikan karena dianggap sudah memiliki kemampuan finansial yang lebih baik.

4. Himbauan untuk Tidak Mewakilkan Pencairan Bantuan
   Peserta dihimbau untuk melakukan pencairan bantuan secara langsung dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.

2

Tanggapan Peserta

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta. Salah satu penerima bantuan, Ni Wayan Sri, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima PKH. "Selama ini saya hanya menerima bantuan tanpa tahu detail aturannya. Sekarang saya jadi lebih paham," ujarnya.

Pemerintah Desa Pulukan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, penyaluran bantuan PKH dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mandiri secara ekonomi setelah menerima bantuan.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu. Dengan adanya transparansi dan edukasi yang baik, diharapkan program PKH dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Pulukan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image