Hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023, Perbekel Pulukan (I Wayan Armawa) melakukan peninjauan ke Koperasi Hutan Desa "Sari Bhuana". Dengan adanya ijin pengelolaan hutan desa SK NO : 5885 MEN LHK / PKPS / PSL.01 / 10 / 2017. Maka secara legal formal, Desa Pulukan diberikan kewenangan untuk mengelola hutan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dengan masa waktu 35 Tahun dan dievalusai berkala setiap 5 Tahun sekali. Tujuan peninjauan memastikan Koperasi ini sudah menampung semua hasil hutan yang ada di wilayah Desa Pulukan.
Perbekel Pulukan mengharapkan pengelolaan dapat dilakukan secara transparan dan berkesinambungan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat pengelola hutan yang menyerahkan hasil pengelolaan hutan ke koperasi ini.
Pengurus Koperasi Sari Bhuana ( I Putu Yasa dan I Made Sukerti ), berharap koperasi ini kedepannya bisa menampung semua hasil hutan dan memberikan kemudahan kepada para masyarakat pengelola hutan agar lebih mudah dalam memasarkan hasil produksinya. Begitu juga bagi saudagar yang datang merasa sangat bersyukur dengan adanya koperasi ini, memudahkan mereka dalam mencari semua hasil produksi hutan dalam satu tempat saja di Desa Pulukan.