Pulukan, 31 Desember 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Perangkat Desa Pulukan telah menyelenggarakan kegiatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan langkah responsif menyusul adanya perubahan kebijakan dan fokus penggunaan Dana Desa pada tingkat nasional.
Penyesuaian ini diperlukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. Peraturan baru ini mengarahkan agar Dana Desa tahun depan diprioritaskan untuk program-program strategis nasional, seperti penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, penguatan desa tangguh bencana, dan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Melalui musyawarah ini, BPD dan Perangkat Desa berusaha menyelaraskan kembali Rancangan APBDes 2026 yang telah dibahas sebelumnya dengan arahan kebijakan dan kemungkinan perubahan pagu anggaran yang baru. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perencanaan keuangan Desa Pulukan tetap realistis, akuntabel, dan mampu mendukung program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa Pulukan berkomitmen untuk mengelola anggaran secara transparan dan partisipatif. Hasil dari penyesuaian anggaran ini akan segera dipublikasikan kepada masyarakat melalui saluran informasi desa, sesuai dengan amanat peraturan. Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Desa Pulukan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.