You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pulukan

Desa Pulukan

Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Provinsi Bali

Website Resmi Desa Pulukan : https://pulukan.desa.id Kode Desa : 51.01.03.2002. Kode POS : 82262. Email : pemdes@pulukan.desa.id / pulukandesa@gmail.com. Facebook ID : pulukan.pulukan Youtube : Desa Pulukan --- DEMI JEMBRANA PASTI BISA !!! --- Pemerintah Desa Pulukan mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat Hindu yang merayakannya

Kenali Peran Baru Posyandu dan Gerakan PADAS

Administrator 09 Maret 2026 Dibaca 29 Kali
Kenali Peran Baru Posyandu dan Gerakan PADAS

Pemerintah Desa ingin menginformasikan kepada seluruh warga mengenai dua program strategis yang saat ini menjadi fokus pengembangan di tingkat desa. Berdasarkan sosialisasi dari brosur resmi, terjadi perubahan signifikan pada peran Posyandu serta penguatan regulasi terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Berikut adalah ringkasan informasinya:

1. Transformasi Posyandu: Tidak Hanya Urusan Kesehatan

Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu kini bertransformasi menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki peran lebih luas. Jika dahulu Posyandu fokus pada kesehatan ibu dan anak, kini Posyandu menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Apa itu Posyandu Sekarang?
Posyandu adalah wadah partisipasi masyarakat yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat, yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan di Desa/Kelurahan.

Tugas Baru Posyandu (6 Standar Pelayanan Minimal/SPM):
Posyandu kini menangani 6 bidang pelayanan, dengan kader yang bertugas mendata keluhan dan mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah desa. Keenam bidang tersebut adalah:
1.  Pendidikan: Mendata warga yang memiliki keluhan atau membutuhkan pembiayaan pendidikan.
2.  Kesehatan: Melayani kesehatan di hari buka Posyandu dan melakukan kunjungan rumah.
3.  Pekerjaan Umum: Menerima keluhan terkait sanitasi, MCK, dan sarana air bersih.
4.  Perumahan Rakyat: Mendata warga yang mengajukan renovasi perumahan.
5.  Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibumlinmas): Menampung keluhan warga terkait keamanan dan ketertiban.
6.  Sosial: Mendata warga yang membutuhkan bantuan sosial.

Alur Pelayanan:
Warga cukup menuju meja SPM di Posyandu sesuai bidangnya. Kader akan mendata dan memverifikasi keluhan. Data yang valid akan diajukan ke Pemerintah Desa untuk diteruskan ke OPD terkait, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 5 hari kerja.

1

2

2. Gerakan PADAS: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Bertepatan dengan semangat "Bali Bersih Sampah", Desa mengimbau warga untuk mulai menerapkan tata kelola sampah mandiri sesuai Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (Pergub Bali No. 47/2019).

Pemisahan Sampah dari Rumah:
Warga diwajibkan memisahkan sampah sejak dari rumah ke dalam kategori:
- Sampah Organik:
    - Basah: Sisa makanan, kulit buah.
    - Kering: Daun kering, sampah upakara, batang pohon.
- Sampah Anorganik (3R): Plastik, kertas, logam, botol kaca, kain.
- Sampah Residu: Puntung rokok, tisu, popok, pembalut, kemasan sachet, kertas nasi.

Cara Pengolahan:
- Untuk Sampah Organik Basah: Diolah menggunakan Tong Komposter. Cukup masukkan sampah bertahap, tambahkan bioaktivator, aduk secara berkala. Kompos cair siap dalam 2 minggu, kompos padat siap dalam 1-2 bulan.
- Untuk Sampah Organik Kering: Diolah dengan Teba Modern (lubang biopori). Buat lubang sedalam 2 meter, masukkan sampah kering, dan tutup. Sampah akan terurai alami dan menyuburkan tanah serta berfungsi sebagai resapan air.

Larangan Penggunaan Plastik:
Sesuai Pergub Bali No. 97/2018, warga dan pelaku usaha dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, styrofoam, dan sedotan plastik. Masyarakat diimbau beralih ke produk ramah lingkungan seperti tas belanja guna ulang, tumbler untuk minuman, serta kemasan dari daun atau kertas.

Kemana Sampah Anorganik Dibawa?
Sampah anorganik yang layak daur ulang dapat diserahkan ke TPS3R atau TPST terdekat di wilayah desa.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui Warga:
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011.
- Pergub Bali No. 97/2018 (Larangan Plastik Sekali Pakai).
- Pergub Bali No. 47/2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber).

Mari Kita Dukung Bersama!
Dengan memahami peran baru Posyandu, warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik. Sedangkan melalui Gerakan PADAS (Palemahan KEDAS), mari kita wujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan tidak mengotori desa lain."Desaku Bersih, Tanpa Mengotori Desa Lain."

3

4

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image